Fashion

Landasan hukum dan bahan penyusun SKP Guru dan Kepala Sekolah


Tahun 2014 sudah diambang pintu berdasarkan PP Nomor 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, semua PNS penilaian kerjanya yang semula hanya menggunakan DP3 sekarang diubah dan diganti menjadi SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Biar tidak bingung mengenai apa itu SKP dan landasan hukumnya silahkan diunduh di : PP Nomor 46 Tahun 2013



Sekarang serambi edukasi akan membagi bahan-bahan guna menyusun SKP bagi Guru dan Kepala Sekolah :

1. Perka BKN No.1 Tahun 2013

2. PP Nomor 46 Tahun 2011

3. Formulir SKP

4. Contoh pengisian SKP (simulasi)

5. Nilai per point Guru (Lamp.I MenpanRB No. 16 Tahun 2009

6. Nilai per point (PAK 1993)

7. Tupoksi Guru (untuk mengisi kolom kegiatan tugas jabatan guru)

SKPContoh format pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)


Selamat mengerjakan. Salam operator

Landasan hukum dan bahan penyusun SKP Guru dan Kepala Sekolah Landasan hukum dan bahan penyusun SKP Guru dan Kepala Sekolah Reviewed by Skye on 12:00 AM Rating: 5

No comments:

Find us on Facebook

Powered by Blogger.